SEKILAS TENTANG LDII
(LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA)
Pada tanggal 18 Juli 2006, Bapak KH. Ma’ruf Amin (Ketua MUI/Ketua Komisi fatwa/Ketua Bid. Ekonomi Syariah) dan Drs. H. Ikhwan Sam, MM. (Sekum MUI) memberikan ceramah di Masjid Baituz Zaky Mustofa, Bintaro Jaksel. Bapak Ma’ruf Amin menjelaskan tentang visi dan misi MUI pusat. Selain itu MUI akan tetap mempersatukan umat islam selama dalam aqidah dan syariah yang sama, manakala pada umat islam terjadi ikhtilafiah dan furuiah tetap dihormati dan ditingkatkan toleransinya.
Pada tanggal 29 Juli 2006, KH. Ma’ruf Amin (MA), KH. Amidan (Ketua MUI), dan Drs. Hasanudin, M.Ag. (Sek. Komisi Fatwa MUI) dan Ketua MUI Prov. Jatim berkunjung ke Ponpes Kediri dan Ponpes Gading Mangu Jombang. Di Ponpes Kediri KH. Ma’ruf Amin, KH. Amidan dan Ketua MUI Prov. Jatim memberikan ceramah. Yang pada intinya bahwa seperti pada ceramahnya di Masjid Baitul Zakky Mustofa di Bintaro Jaksel terutama bahwa LDII bagian dari MUI. Di Ponpes Kediri selain ceramah juga berkunjung ke perpustakaan sedangkan di Ponpes Gading Mangu Jombang berkunjung ke Masjid Nur Hasan.
Ini menarik, sebab sebelumnya MUI menyatakan bahwa LDII adalah sesat, yang harus dimusuhi sehingga dalam kurun waktu yang cukup lama warga LDII merasakan dampaknya, antara lain diusir, rumah dan masjidnya dibakar, dirobohkan bahkan ada yang sampai dibunuh.
Dengan perkembangan yang baru ini hendaknya masyarakat luas mengetahui pernyataan dari ketua MUI tersebut, sebab tentunya pernyataan tersebut didasarkan dengan fakta yang ada bahwa ajaran LDII tidak menyimpang dari ajaran Islam yang benar sebab sudah didahului dengan dialog dan menyaksikan langsung kegiatan-kegiatan, pengajian-pengajian, maupun pondok pesantren LDII yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga keputusan/pernyataan tersebut benar-benar berdasarkan fakta yang ada, bukan berdasarkan laporan-laporan atau fitnahan yang sering dilontarkan oleh orang-orang yang tidak mengerti keadaan yang sebenarnya.
Dalam urusan agama/keimanan, dukungan dan pernyataan masyarakat memang diperlukan agar lebih lancar, tetapi yang terpenting adalah “pernyataan” Allah dan Rasulnya, artinya semua yang diamalkan sudah sesuai dengan ketentuan Allah Rasul (Qur’an dan Hadist), sebab kita semua akan “dihakimi” oleh Allah di akhirat nanti tentang apa-apa yang kita amalkan, sebab kita semua dihidupkan oleh Allah di dunia ini untuk dicoba, siapa diantara kita yang lebih baik amalannya, jadi seharusnya kita sama-sama sibuk memperbaiki dan menambah amalan kita masing-amsing, bukan untuk saling manyalahkan.
Warga LDII menyadari, memang ada beberapa kegiatan yang sudah berlaku umum di masyarakat Indonesia, tidak lagi dilakukan oleh warga LDII. Hal ini didasarkan bahwa dalil-dalil yang mendukungnya kurang kuat, sedangkan untuk mengamalkan amalan yang “prinsip” saja kita hampir-hampir tidak kebagian waktu. Setiap warga LDII rata-rata mengikuti pengajian 3 sampai 5 kali dalam seminggu bahkan lebih, sebab disadari, mempelajari Al-Qur’an saja dari mulai bacaan, makna, keterangannya sampai paham sudah menghabiskan banyak waktu, sehingga kalau hanya seminggu sekali, sampai matipun kita tidak bisa memahami Al-Qur’an dengan sebenarnya, belum lagi mengaji Al-Hadist, yang diperkirakan sekitar 49 macam kitab Hadist yang ada sekarang, sedangkan “Kutubussittah” saja sudah sedemikian rumitnya. Inilah yang diprioritaskan oleh warga LDII.
Ada beberapa point yang menjadi spesialisasi/kekhususan yang dilakukan oleh warga LDII. Sekitar tahun 70-an para wanita yang memakai jilbab sudah hampir bisa dipastikan sebagai warga LDII (dulu belum bernama LDII) dan ketika itu masih merupakan sesuatu yang asing, tetapi sekarang ternyata diakui bahwa memang itulah sebenarnya pakaian seorang muslimah.
Ada anak muda yang mengikuti pengajian di LDII lalu kemudian dinyatakan sebagai anak durhaka oleh kedua orang tuanya karena perbuatannya banyak yang dianggap aneh, seperti pakainnya tidak mau dicucikan oleh ibunya, tidak mau sholat bareng bapaknya, dll. Setelah diteliti ternyata karena keangkuhan orang tua yang tidak mau berdialog/mendengarkan penjelasan anaknya. Orang tuanya merasa paling benar, sehingga tidak mau menerima penjelasan-penjelasan yang dikemukakan oleh anaknya tersebut.
Ada lagi kasus antar tetangga, yang sebenarnya bermaksud baik, tapi karena kurangnya komunikasi, terjadilah salah paham yang berlanjut dengan keributan. Ketika itu jemuran pakaian warga LDII tersebut ketika hujan turun, diangkat oleh tetangganya dan tercampur dengan pakaiannya. Karena yakin bahwa pakaian tetangga tersebut tidak suci, maka warga LDII tersebut mencuci kembali pakaiannya dan diketahui oleh tetangganya sehingga menjadi tersinggung karena seolah-olah dianggap najis oleh warga LDII tersebut. Berita kejadian tersebut terus meluas sehingga ada anggapan di masyarakat bahwa orang LDII menganggap bahwa orang selain LDII adalah najis, dan hal inipun masih dihembus-hembuskan oleh orang yang tidak senang dengan LDII.
Saya akan menjelaskan masalah ini agar masyarakat luas mengetahui permasalahan yang sebenarnya. Di dalam hukum fikih islam, ada istilah “air yang sedikit dan ada air yang banyak” ( lebih dari 2 kullah, lebih dari 200 liter). Perlakuan tentang air ini mutlak harus dipahami oleh setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, bahwa air yang “sedikit” (kurang dari 2 kullah) bila terkena najis maka akan menjadi air mutanajjis, yang artinya air tersebut tidak memenuhi syarat untuk bersuci, mandi, mencuci dll.
Ketika mencuci pakaian, tetangga orang LDII tersebut tidak memenuhi syarat. Diantara pakaian yang dicuci tersebut diyakini ada pakaian yang terkena najis, sebab ada pakaian anaknya yang masih balita yang terkena najis/pipis, dicampur dalam satu bak yang isinya maksimum 40 liter air yang secara otomatis seketika itu juga semua pakaian yang ada dalam bak tersebut menjadi najis semua, sebab air 40 liter termasuk “air yang sedikit”. Walaupun semua dicuci dengan sabun, itu belum menghilangkan najisnya, membilasnya juga disatukan dalam satu bak yang sama sehingga walaupun kelihatannya sudah bersih, tetap belum suci. Akibatnya apa? Pakaian-pakaian tersebut tidak memenuhi syarat untuk dipakai shalat, sebab mengerjakan shalat harus suci badan, pakaian dan tempat.
Yang benar bagaimana? Pertama adalah, sediakan tempat pakaian yang suci seperti ember, bak dll dan dibasuh dengan air yang suci, pakaian yang sudah dicuci dengan sabun dibilas satu-persatu dengan air yang mengalir seperti air keran dll sampai yakin suci, atau dengan cara lain yang memenuhi syarat. Inilah yang dipraktekkan oleh semua warga LDII. Siapapun orangnya, apabila mengikuti pengajian di LDII. praktek mencuci seperti ini akan diajarkan sampai betul-betul paham.
Kondisi seperti inilah yang menyebabkan ada orang tua yang anaknya mengikuti pengajian di LDII tiba-tiba dicap sebagai pembangkang, susah diatur, dsb. Seharusnya, seandainya orangtuanya mau menerima penjelasan dari anaknya, pasti akan bersyukur, dan akan dijelaskan bagaimana cara mencuci “yang benar” dan hal2 yang tidak diinginkan tidak akan terjadi.
Ada juga isu apabila ada yang bukan warga LDII masuk ke masjid LDII untuk sholat, setelah selesai lantainya di pel karena dianggap orang lain najis. Hal ini bisa benar dan bisa juga tidak benar. Yang benar adalah apabila sebelum masuk masjid kakinya masih najis, sudah pasti akan di pel lagi, yang tidak benar adalah apabila diyakini tidak najis tentu tidak akan di pel. Banyak orang yang kurang hati-hati dalam masalah najis, tempat wudu dekat dengan tempat buang air kecil/wc, hampir dipastikan lantainya mengandung najis, habis berwudu tanpa alas kaki langsung masuk masjid sehingga lantai yang dipijak akan menjadi najis semua; atau menggunakan sendal jepit yang apabila diinjak, najis dari lantai tetap bisa masuk melalui celah2 tali sendal tersebut. Semua warga LDII sudah sangat paham dengan masalah tersebut, sebab sejak dari balita sudah dididik bagaimana menjaga najis/mensucikan najis agar terhindar dari siksa kubur, karena salah satu penyebab orang mendapatkan siksa kubur adalah tidak menjaga/mensucikan najis/pipis.
Disini jelas bahwa adanya isu orang LDII menganggap orang lain najis adalah tidak benar. Siapapun orangnya, baik waga LDII atau bukan, apabila akan masuk mesjid/tempat solat, harus memperhatikan betul masalah ini dan setiap warga LDII yang ada disitu merasa bertanggungjawab atas kesucian tempat solat, sebab akan menyebabkan sah dan tidak sahnya solat seseorang.
Warga LDII juga banyak yang hobi jajan, seperti bakso, mie ayam atau makan diwarung yang penjualnya bukan warga LDII. Kalau benar warga LDII menganggap orang lain najis, maka makanan maupun tempatnya juga najis sebab pasti tersentuh oleh penjualnya, pasti tidak ada yang mau jajan, sebab memakan yang najis hukumnya haram.
Kekhususan warga LDII juga dalam solat jumat yang khotbahnya berbahasa Arab. Ini merupakan pemahaman warga LDII bahwa khotbah tersebut masih dalam rangkaian solat sehingga secara otomatis juga harus memakai bahasa yang dipakai waktu solat, tidak perduli mengerti atau tidak, dan untuk masalah ini jangan didebat sebab tidak ada orang Islam yang protes tentang solat yang berbahasa Arab.
Sejak tahun 1941 warga LDII apabila mengerjakan solat jahar (yang bacaannya dikeraskan), dalam membaca fatihah, “Bismillahnya” tidak dikeraskan sehingga untuk sekian lamanya hal tersebut menjadi hal yang sangat asing di Indonesia, tetapi setelah RCTI menayangkan langsung solat dari Masjidilharom Mekkah, masalahnya menjadi jelas.
Sejak tahun 1941 juga warga LDII yang laki-laki selalu memakai pakaian diatas mata kaki baik waktu solat maupun tidak, sampai sekitar tahun 2000 menjadi bahan ejekan dan cemoohan oleh banyak orang yang mengatakan kebanjiran, takut cacing dlsb, ternyata saat ini sudah puluhan kelompok pengajian baik yang besar maupun yang kecil sudah mengikutinya bahkan ada yang sampai setengah betis (takut kodok?) Apakah ini artinya?; tanyakan saja pada rumput yang bergoyang (kalau rumput bisa ngomong)!
Demikianlah sedikit uraian tentang LDII dan kegiatannya yang sudah saya amati lebih dari 21 tahun, sehingga saya bisa berwudu dengan benar, mandi junub sesuai dengan yang dikerjakan Nabi, bisa mengetahui yang halal dan yang haram, bisa mengerjakan berbagai macam solat sunah, bisa berhati-hati dalam urusan najis dsb. Semua itu saya dapatkan selama saya mengikuti pengajian di LDII yang terus ditanamkan pengertian bahwa setiap orang Islam wajib menuntut ilmu sehingga apabila didalam satu rumah ada 5 orang anggota keluarganya, bapak ibu dan 3 anaknya, maka 5 orang tersebut harus aktif mengikuti pengajian agar tidak terjadi kesenjangan/perbedaan dalam memahami agama.
Setelah membaca uraian ini, apakah cukup hanya manggut-manggut saja tanpa berbuat sesuatu?, tentu tidak. Banyak hal yang bisa dan harus dilakukan. Kepada para alim ulama, para ustaz berkewajiban “membenahi” apa-apa yang perlu dibenahi terutama menyampaikan ilmu kepada ummat Islam yang merupakan kewajiban setiap orang Islam walaupun baru tahu satu ayat, jangan ada yang disembunyikan, katakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Para ulama asli Betawi mengistilahkan mengaji “rukun cebok”, yang maksudnya adalah bab bersuci (masalah air, mandi, wudu dan mencuci pakaian), harus disampaikan sejelas-jelasnya dan harus dipraktekkan, tidak teorinya saja. Terus terang, sebelum saya ngaji di LDII, masalah mencuci pakaian “yang benar” hampir tidak pernah disinggung. Apakah dianggap tidak penting? Tata letak tempat berwudu, tempat kencing/wc harus betul-betul diperhitungkan agar jamaah yang masuk masjid/tempat solat tidak”membawa najis” di kakinya yang menyebabkan solatnya tidak sah, bukan hanya dirinya sendiri tetapi juga orang yang ikut solat ditempat yang najis.
Uraian dalam tulisan ini hanya beberapa poin dari “kekhususan” yang ada dalam LDII yang pada awalnya dianggap oleh masyarakat sebagai hal yang aneh, salah, tidak umum dlsb. Ternyata sekarang diikuti oleh banyak golongan/kelompok yang berarti pula kebenaran sudah terungkap seiring dengan berjalannya waktu seperti yang dilakukan oleh ketua MUI dll yang menyatakan bahwa LDII adalah bagian dari MUI. Saya yakin pula, dengan berjalannya waktu, kalau dianggap masih ada beberapa “kekhususan” yang dilakukan oleh warga LDII, INSYAALLOH akan diikuti oleh ummat Islam yang lain sehingga “ikhtilaf” yang mungkin masih ada, akan terus berkurang dan pada gilirannya nanti akan hilang sehingga kerukunan ummat Islam semakin kuat . Semoga Allah memberi hidayah pada kita semua. Amiin…
Jakarta, 3 September 2006,
Hormat saya,
SUKARMAN BIN H MUH. RASJID
JAKARTA TIMUR.
HP. 08161 313 321